Nunukan (ANTARA News) - Sebanyak 18 anak di bawah lima tahun (balita) dari 127 warga negara Indonesia (WNI) turut dideportasi Pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Anak-anak tersebut masing-masing 10 laki-laki dan delapan perempuan dideportasi karena mengikuti orang tuanya yang juga dideportasi karena tidak memiliki dokumen keimigrasian bekerja di Negeri Sabah, Malaysia.

Polina Thomas (38), orang tua salah seorang anak yang dideportasi ketika berada di Terminal Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Jumat malam, mengutarakan anaknya bernama Mario (5) turut dideportasi karena tertangkap bersama dirinya saat berjualan sayur di Pasar Keningau Kota Kinabalu.

Pada saat itu, dia menceritakan, tiba-tiba ada operasi gabungan aparat kepolisian dan imigrasi negara tersebut terhadap pendatang asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian (paspor).

Sehubungan dengan pelanggaran tidak memiliki paspor, dia digelandang ke penampungan Keningau selanjutnya di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar Kota Kinabalu dengan kurungan selama 14 hari.

Polina Thomas asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), ini menerangkan, Mario yang merupakan anak bungsu dari empat bersaudara tersebut ikut bersama dirinya setelah bercerai dengan suaminya.

Ia mengharapkan dapat kembali ke Malaysia untuk bekerja namun akan berupaya mengurus paspor terlebih dulu agar tidak ditangkap lagi aparat kepolisian negara itu.

Polina Thomas mengaku bekerja di Negeri Sabah sejak 2000 tetapi selama ini sering pulang ke kampung halamannya menemui dua anaknya yang bersekolah di Flores.

Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015