Kuala Lumpur (ANTARA News) - Hakim Mahkamah Tinggi Taiping, Perak, Malaysia, Jumat, telah melepaskan dan membebaskan empat WNI asal Lampung Timur yaitu Sn, Sd, Sj dan Kn dari tuntutan hukuman mati.

Pengacara Retainer KBRI Kuala Lumpur, Firma Gooi & Azura, berhasil melakukan pembelaan hukum atas empat WNI tersebut dari tuntutan hukuman mati atas kasus pidana pembunuhan, demikian keterangan KBRI Kuala Lumpur yang diterima Antara di Kuala Lumpur,Malaysia, Jumat.

Kasus ini bermula ketika mereka ditangkap Polisi Bagan Serai, Perak, pada tanggal 30 Juni 2010 atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap seorang yang diduga pencuri yang masuk ke dalam lingkungan tempat tinggal mereka.

Pencuri tersebut masuk kedalam lingkungan mereka pada tanggal 25 Juni 2010 sekitar pukul 0.002-03.00 dinihari.

Terkait kasus tersebut, sejak saat itu keempat WNI yang bekerja sebagai pembuat arang tersebut ditahan di Penjara Taiping, Perak.

Sebenarnya pada persidangan tanggal 22 Mei 2013, Hakim telah membebaskan para terdakwa dari tuntutan pidana karena Jaksa dinilai tidak dapat menghadirkan saksi-saksi utama.

Namun atas keputusan tersebut, Jaksa mengajukan tuntutan ulang atas kasus yang sama dengan alasan telah berhasil menemukan saksi utama peristiwa pemukulan hingga tewas tersebut.

Setelah melalui beberapa persidangan, Hakim Mahkamah Tinggi Taiping pada tanggal 15 Mei 2015 memutuskan membebaskan keempat WNI tersebut.

Hal ini sejalan dengan argumentasi Pengacara Retainer KBRI bahwa saksi yang diajukan Jaksa tidak dapat mendukung dakwaan Jaksa bahwa merekalah yang melakukan pembunuhan.

Meskipun saat ini dibebaskan, berdasarkan hukum Malaysia, Jaksa masih dimungkinkan untuk mengajukan banding. Saat ini mereka berada dibawah pengawasan Imigrasi Langkap Perak.

Upaya bantuan hukum ini merupakan keberhasilan Satgas KBRI dan Pengacara Retainer, namun Dubes Indonesia untuk Herman Prayitno mengingatkan bahwa masih terdapat 161 WNI yang terancam hukuman mati atas tuduhan berbagai kasus pidana.

Dubes Herman Prayitno mengatakan KBRI akan terus melakukan bantuan hukum yang maksimal atas berbagai kasus tersebut.

Dengan bebasnya ke-empat WNI tersebut. maka total jumlah WNI yang telah berhasil diupayakan bebas dari hukuman mati di Malaysia sejak tahun 2009 adalah 221 orang.

Jumlah tersebut terdiri 91 orang bebas murni dan 130 orang turun hukuman menjadi hukuman penjara.

Sepanjang tahun 2015, Perwakilan RI di Malaysia telah dapat membebaskan 11 WNI dari hukuman mati, namun pada saat bersamaan terdapat tambahan enam WNI yang terancam hukuman mati.

Sebagai langkah preventif, Dubes RI menekankan perlunya digiatkan upaya peningkatan kesadaran masyarakat Indonesia mengenai hukum yang berlaku di Malaysia dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Pewarta: N. Aulia Badar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015