Kairo (ANTARA News) - Pengadilan Mesir, Sabtu, akan menjatuhkan hukuman mati kepada mantan presiden Mohammad Moursi dan ratusan anggota kelompok Ikhwanul Muslimin dalam perkara pembobolan penjara pada 2011.

Namun, pengadilan tidak bida segera melaksanakan putusan  karena sesuai dengan hukum di Mesir, semua hukuman mati harus disetujui otoritas agama tertinggi, Mufti Agung.

Tokoh lain yang juga terancam hukuman mati adalah pemimpin Ikhwanul Muslimin Khairat el-Shater dan 15 lagi. Mereka diduga berkomplot dengan kelompok garis keras asing untuk menghancurkan Mesir.

Moursi adalah presiden yang digulingkan militer Mesir pascaunjuk rasa besar-besaran terhadap kekuasaannya pada 2013. Dia juga presiden dukungan Ikhwanul Muslimin.

Sejumlah kelompok pembela hak asasi manusia justru menuduh pemerintah Mesir sekarang sebagai pihak yang sering melakukan kekerasan terhadap pendukung Ikhwanul Muslimin dan juga aktivis sekuler.

Tuduhan tersebut dibantah pemerintah, lapor Reuters.

Tokoh Ikhwanul Muslimin Amr Darrag mengecam keputusan hukuman mati pengadilan Mesir itu dan mendesak masyarakat internasional segera bertindak mencegah pelaksanaan eksekusi.

"Ini adalah putusan yang bermotif politik. Jika dilaksanakan, mereka akan melakukan kejahatan pembunuhan dan oleh karena itu masyarakat internasional harus berupaya menghentikannya," kata Darrag yang merupakan pendiri Partai Kebebasan dan Keadilan--sayap politik Ikhwanul Muslimin--yang saat ini telah dibubarkan.

(G005/B002)


Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015