Jayapura (ANTARA News) - Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 tahun 2014 dan disahkan pada 16 Januari 2014 perlu disosialisasikan karena hingga kini belum banyak diketahui warga, apa dan bagaimana muatannya, kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Komarudin Watubun.

"Karena itu perlu disosialisasikan agar masyarakat bisa tahu mengoptimalkan untuk peningkatan kesejahteran yang khususnya mereka yang berada di desa atau kampung," kata Komarudin Watubun saat berada di Kota Jayapura, Papua, Minggu.

Ia mengatakan UU Desa itu telah ditetapkan pada 2014, namun implementasi UU itu efektif dilaksanakan pada anggaran 2015 yang mengatur kurang lebih 80 ribu desa atau kampung di seluruh Indonesia.

Sebagai hal baru, tentu akan banyak memunculkan pertanyaan-pertanyaan mendasar tentang bagaimana kesiapan aparat desa atau kampung menyambut UU tersebut.

"Bagaimana kemampuan aparat desa mengelola dana yang besar dari pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam UU, program seperti apa yang perlu dikembangkan oleh desa untuk mensejahterakan masyarakatnya, oleh karena itu dipahami dulu apa itu desa atau kampung," katanya.

Dalam konsideran UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau Kampung bahwa desa memiliki hak asal-usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan UUD 1945.

Oleh karenanya, kata Komarudin, keberadan desa perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera tersebut harus diwujudkan.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, lanjut Komarduin, desa memiliki kewenangan berdasarkan hak usul kewenangan lokal berskala desa.

Kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah Provinsi Papua atau pemerintah daerah Kabupaten/kota dan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan kewenangan tersebut.

"Serta diberikan biaya atau anggaran yang diberikan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang presentasenya sekitar 10 persen," katanya.

Sehingga secara subtansi, kata mantan Ketua PDIP Provinsi Papua itu, UU Desa bertujuan untuk, pertama memberikan pengakuan dan penghormatan kepada desa yang sudah ada dengan keragamannya.

Kedua, memberikan kepastian status dan hukum dalam sistem ketatanegaraan, ketiga menjaga dan melestarikan serta memajukan adat, tradisi dan budaya masyarakat desa.

Lalu, keempat mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan kearifan dan potensi lokal bagi kesejahteraan bersama. Kelima mempentuk sistem pemerintahan desa, enam meningkatkan ketahanan sosial budaya.

"Ketujuh, memajukan perekonomian lokal. Kedelapan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan," kata mantan Wakil Ketua DPR Papua periode 2004-2009.

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015