Jakarta (ANTARA News) - Keputusan penundaan keberlakuan surat keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 01307 yang digugat oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia akan ditentukan pada putusan sela yang digelar Senin (25/5), di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur.


"Sidang hari ini ditutup, dan akan dilanjutkan pada Senin 25 Mei 2015 pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan replik dan putusan sela," kata Hakim Ketua persidangan Ujang Abdullah, menutup sidang di PTUN Jakarta Timur, Senin.

Jadwal persidangan tersebut diminta oleh kuasa hukum PSSI dengan mempertimbangkan waktu untuk merancang jawaban PSSI terhadap bantahan kuasa hukum Kemenpora (replik) terkait perkara gugatan.

Kuasa hukum PSSI Aristo Pangaribuan menganggap tanggal tersebut dirasa pas karena beberapa hari sebelum 29 Mei, tenggat waktu yang diberikan FIFA untuk menyelesaikan persoalan berhentinya kompetisi sepak bola di Indonesia.

"Kalau tanggal 25 ditunda, PSSI masih bisa beraktivitas," ucap Aristo.

Pada persidangan hari ini PSSI pun mengajukan dua bukti permulaan baru sebagai pertimbangan untuk majelis hakim dalam menunda keberlakuan SK Menpora.

Bukti pertama ialah SK PSSI terkait pemberhentian kompetisi dan SK Tim Transisi bentukan Kemenpora yang dianggap akan mengambil alih seluruh kewenangan PSSI.

Dengan begitu pihak PSSI berharap keberlakuan SK Tim Transisi dibatalkan, sejalan dengan ditundanya SK Menpora yang mencantumkan soal Tim Transisi.

"Artinya yang jadi tim transisi batal demi hukum, karena SK (Menpora) sudah tidak ada," kata Aristo.

Namun, kuasa hukum Kemenpora Anwar Rachman menganggap gugatan PSSI terhadap surat keputusan Menpora Nomor 01307 tidak sah, karena kepengurusan PSSI di bawah La Nyalla Mattalitti sudah tidak diakui.

"Gugatan PSSI yang diwakili oleh La Nyalla Mattalitti tidak sah karena Keputusan Menpora Nomor 01307 diterbitkan 17 April 2015, sedangkan La Nyalla terpilih sebagai ketua umum 18 April 2015,"tutur Anwar.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015