Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR RI Roberth Rouw menyambut baik kebijakan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri yang menghentikan dan melarang pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke 21 negara Timur Tengah (Timteng). Namun kebijakan itu harus disertai dengan langkah pembukaan lapangan kerja di Indonesia.

Dia juga mengapresiasi langkah Hanif untuk melakukan pengetatan terhadap penempatan TKI ke kawasan Asia-Pasifik.

Kata Roberth, langkah tersebut perlu diambil untuk membenahi sistem perlindungan para pekerja informal di luar negeri. Sehingga, tidak ada lagi TKI yang dihukum mati karena budaya negara setempat yang mempersulit tindakan perlindungan terhadap para pekerja migran yang bekerja pada sektor domestik.

"Apalagi TKI yang bekerja pada pengguna jasa perseorangan sampai saat ini masih banyak menyisakan permasalahan, baik menyangkut pelanggaran norma ketenagakerjaan hingga pelanggaran HAM," kata Roberth di Jakarta, Senin.

Selain itu, Roberth yang juga merupakan Ketua DPP Partai Gerindra bidang Ketenagakerjaan ini juga meminta kepada Menaker Hanif Dakhiri untuk segera merealisasikan janji kampanye Presiden Joko Widodo dalam membuka lapangan pekerjaan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Tentu saja, sebagai pembantu presiden, Menaker harus segera menyiapkan skema perluasan tenaga kerja dan menciptakan lapangan kerja baru dengan berkoordinasi dengan seluruh kementrian lain dalam rangka mengurangi dampak pengangguran yang salah satunya dari kebijakan penghentian pengiriman TKI tersebut," tuturnya.

Roberth mencontohkan, untuk mengurangi dampak pengangguran bisa saja pemerintah melalui Menaker meningkatkan program kewirausahaan, optimalisasi fungsi dan peran balai latihan kerja dan sebagainya, seperti yang tertuang dalam 6 Program Aksi Transformasi Bangsa Partai Gerindra.

"Karena semua itu sudah diamatkan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," tukas Roberth yang berasal dari Daerah Pemilihan Papua ini.

Pemerintah sudah melakukan moratorium pengiriman TKI ke sejumlah negara di Timteng beberapa tahun lalu. Kebijakan itu dipermanenkan melalui Surat Keputusan (SK) Menaker yang ditandatangani pada 4 Mei 2015.

Di dalam surat itu, pemerintah melarang pengiriman TKI secara permanen ke 21 negara Timteng, yakni Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab (UEA), Yaman, dan Jordania.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015