Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhidin Said mengatakan, jika terjadi ketimpangan dalam tender maupun penentuan pemenang proyek peningkatan kapasitas dan jaringan listrik (PKJL) Bandara Soekarno-Hatta, maka pihak terkait, Kepolisian RI harus melakukan pengusutan.

"Jika terbukti ada ketidakberesan, pemenangnya harus dibatalkan dan harus dilakukan tender ulang. Kami di Komisi V DPR RI ini hanya melihat dari sisi keselamatan saja. Karena itu, kami meminta pihak Angkasa Pura (AP) II sebagai penyelenggara tender harus berhati-hati dan teliti dalam menentukan pemenang tender peningkatan kapasitas listrik di bandara ini," kata Muhidin di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Bahkan, kata Muhidin, jika terjadi kesalahan dalam pemasangan kabel listrik atau ukuran kabel tidak sesuai dengan yang ditetapkan panitia tender, bukan hanya membahayakan penerbangan, tapi juga bisa merusak system air navigation.

"Setahu saya, pengamanan di bandara itu berlapis, bahkan sampai tiga lapis. Ini dimaksudkan untuk mengantisipasi keamanan, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Muhidin.

Karena itu, kata politisi Partai Golkar ini, pihak Angkasa Pura harus menjelaskan dan mengumumkan, siapa pemenangnya. Dijelaskan juga poin-poin apa yang membuat perusahaan itu menjadi pemenang.

"Kalau dirasakan terjadi penyimpangan atau ketidakberesan, peserta lainnya bisa melakukan sanggahan. Angkasa Pura harus menjelaskan. Kalau tidak bisa disanggah berarti tender harus diulang," katanya.

Muhidin juga mengatakan, jika ada keberatan dari peserta tender lainnya dan menemukan kecurangan, maka pihak kepolisian dan polisi harus menindaklanjuti. "KPK mungjkin fase berikutnya," katanya.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015