Kendari (ANTARA News) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr Lukman Abunawas, mengatakan lima orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemerintah Sultra akan dikenai sanksi pemecatan pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas).

"Pembacaan surat keputusan pemecatan bagi aparatur sipil negara lingkup Pemprov itu akan dibacakan pada saat upacara memperingati hari Kebangkitan Nasional yang dipimpin Gubernur Sultra Nur Alam pada 20 Mei 2015," katanya di Kendari, Selasa.

Menurut Sekda, sanksi pemecatan bagi lima PNS itu karena yang bersangkutan telah banyak melakukan pelanggaran sebagai aparatur negara seperti tidak pernah lagi masuk kantor selama dua bulan hingga setahun lebih.

"Ada 23 PNS yang mendapat sanksi, namun hanya lima yang dipecat yakni empat orang dipecat dengan tidak hormat dan satu orang dipecat dengan hormat. PNS lainnya, delapan orang diberi sanksi dengan penurunan pangkat satu tingkat dan sisanya berupa penundaan kenaikan pangkat mulai satu tahun hingga ada tiga tahun," katanya.

Mantan Bupati Konawe itu mengatakan, sanksi yang diberikan kepada PNS itu itu sudah sesuai dengan prosedur dan Undang-Undang maupun peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai sipil negara.

"Jadi pemberian sanksi pemecatan maupun sanksi ringan bagi setiap PNS itu sudah sesuai dengan aturan," ujar.

Pada tahun 2014, Gubernur Sultra juga memecat enam orang PNS dan belasan lainnya diberi sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Ketika ditanya asal instansi yang akan dipecat secara tidak hormat maupun secara hormat, Lukman mengatakan satu orang diantaranya dari karyawan Lingkup Dinas ESDM provinsi dan satu orang lainnya dari sekretariat DPRD yang sudah pindah provinsi, dan yang bersangkutan lebih dua tahun tidak masuk kantor.

Sebagai ketua tim pengawas pegawai negeri sipil provinsi, sudah berupaya melakukan pendekatan dan memanggil kepada yang bersangkutan untuk melakukan kegiatannya sebagai PNS, namun yang bersangkutan tidak juga mengindahkan, sehingga tim memutuskan untuk memberi sanksi pemecatan.

Khusus bagi PNS yang mendapat sanksi penurunan pangkat dan penundaan kenaikan pangkat, kata Lukman, Pemprov Sultra masih memberi toleransi berupa pembinaan sesuai dengan aturan, namun bila yang bersangkutan tidak juga mengindakan teguran itu, maka gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat berhak memberi sanksi pemecatan.

Data Biro Organisasi dan Tatalaksana Setda Provinsi menyebutkan jumlah PNS lingkup Pemprov tercatat hampir 7.000-an orang yang tersebar pada 40 satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Biro dibawah setda Provinsi maupun kantor badan.

(T.A056/B/E011/E011) 19-05-2015 08:46:04

Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015