Jakarta (ANTARA News) - Pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) terhadap SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol, maka kubu Ancol mengajukan banding.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Ancol, Zainuddin Amali, mengatakan  keputusan hakim PTUN telah melampaui kewenangannya. "Yang jelas setelah mendengarkan putusan PTUN kemarin, kami menyatakan banding, karena ada beberapa kejanggalan yang kami lihat dari putusan itu," kata Zainuddin Amali di Jakarta, Selasa.

Zainuddin Amali mengatakan, putusan yang melampaui batas kewenangan hakim yaitu menyatakan bahwa hasil Munas Riau 2009 sah untuk memimpin Partai Golkar.

"Sesungguhnya hakim PTUN tidak berwenang menyatakan SK hasil Munas Riau yang berlaku. Hanya Mahkamah Partai Golkar dan Pengadilan Negeri yang berwenang. Kewenangan hakim adalah hanya mengadili SK tanggal 23 Maret 2015," kata anggota DPR RI itu.

Bahwa hakim mempertimbangkan soal Pilkada, Zainuddin Amali mengatakan,  tidak ada diantara penggugat dan tergugat yang berbicara soal Pilkada. "Jadi hakim melampaui dari apa yang diminta para pihak," ujar dia.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015