Ada 223 dokumen hasil penyidikan, itu baru yang kita tunjukkan saja, belum yang diserahkan. Yang diserahkan ada ratusan (dokumen) dan saya pikir keragu-raguan tentang bukti permulaan terjawab semua."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pembuktian praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menyerahkan dokumen yang dikumpulkan dari tahap penyelidikan hingga tahap penyidikan dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak PT BCA, Tbk.

"Ada 223 dokumen hasil penyidikan, itu baru yang kita tunjukkan saja, belum yang diserahkan. Yang diserahkan ada ratusan (dokumen) dan saya pikir keragu-raguan tentang bukti permulaan terjawab semua," ujar anggota Biro KPK Yudi Kristiana usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Selain itu, KPK juga menunjukkan bukti penghitungan kerugian negara dalam kasus Hadi Poernomo berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan RI tanggal 17 Juni 2010 dimana sesuai dengan hasil pemeriksaan tersebut telah terjadi kerugian negara sebesar Rp375 miliar.

Kendati mengaku tidak menyerahkan semua dokumen karena keperluan pemeriksaan terhadap saksi, namun ia yakin bahwa ratusan dokumen yang ditunjukkannya akan memastikan bahwa ketika KPK meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan memang sudah berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Jadi memang karena ada dokumen yang sifatnya penting demi strategi penyidikan, maka hanya kita tunjukkan di depan persidangan. Dokumen itu ada untuk mendukung (dalil kami) dan itu masih dipergunakan untuk audit investigatif perhitungan kerugian keuangan negara sekaligus akuntansi forensik yang berhubungan dengan keterangan saksi-saksi keuangan," tutur Yudi.

Kemudian untuk meyakinkan hakim praperadilan bahwa perkembangan penanganan perkara mulai dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan masih berjalan, KPK juga menunjukkan tiga kontainer berisi alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.

KPK mendapatkan banyak sekali dokumen untuk membuktikan tentang unsur delik yang disangkakan kepada Hadi Poernomo, baik Pasal 2 UU Tipikor tentang Perbuatan Melawan Hukum maupun Pasal 3 UU Tipikor tentang Penyalahgunaan Kewenangan.

"Dari situ akan terlihat jelas dan tidak ada keraguan lagi bahwa ini merupakan peristiwa pidana dan pemohon layak untuk dimintai pertanggungjawaban pidana sehingga penyidikan dilanjutkan, kemudian praperadilan akan ditolak untuk selanjutnya masuk ke pembuktian dalam pokok persidangan perkara," tutur Yudi.

Di samping itu, katanya, terhadap materi keberatan Hadi terkait status penyidik internal KPK yang terdiri dari mantan pejabat Polri, PNS yang dipekerjakan dari kejaksaan sebagai jaksa, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, KPK menjawab bahwa hal tersebut telah diatur dalam UU KPK yang sifatnya "lex specialis" terhadap KUHAP dan telah juga ditunjukkan SK Pimpinan KPK yang menegaskan pengangkatan para penyelidik, penyidik, dan jaksa penuntut umum KPK.

Sementara Hadi sendiri yang datang tanpa didampingi pengacara mengaku sudah menunjukkan pada hakim tentang bukti-bukti yang dimiliki untuk memperkuat dalil-dalil praperadilannya.

Ia mengatakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari dirinya, dia akan tetap menghadapi sidang tanpa bantuan kuasa hukum.

"Mudah-mudahan (akan tetap tanpa penasihat hukum). Ini karena permintaan keluarga dan insya Allah saya mampu," tuturnya.

Dalam permohonan praperadilannya, mantan Ketua BPK itu meminta agar hakim memutuskan tidak sah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, berikut tindakan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah itu.

Pada 21 April 2014, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.

Atas penerimaan keberatan itu keuangan negara dirugikan senilai Rp375 miliar bahkan potensi kerugian negara dapat mencapai Rp1 triliun sehingga sudah dapat dikategorikan memenuhi unsur pidana yang disangkakan.

KPK menyangkakan Hadi Poernomo berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015