Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy memastikan, tidak ada kesepakatan di Komisi II DPR RI untuk melakukan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Kata Lukman Edy usai rapat internal Komisi II DPR RI, fraksi-fraksi di Komisi II DPR RI cenderung mendorong inisiatif revisi UU Pilkada dilakukan oleh perseorangan anggota DPR atau anggota komisi II.

"Artinya sudah dapat dipastikan Komisi II DPR RI secara kelembagaan tidak mencapai kesepakatan untuk menjadikan revisi UU Pilkada sebagai inisiatif Komisi II DPR RI," kata Lukman Edy di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Ditambahkan oleh politisi PKB itu, dalam rapat internal tersebut, sebahagian anggota fraksi menyatakan tidak perlu merevisi  UU Pilkada tersebut meskipun saat ini meskipun sudah ada usulan untuk diedarkan agar menjadi usulan inisatif DPR RI

"Pemerintah dalam hal ini tegas menyatakan menolak untuk melakukan revisi. Beberapa fraksi menolak untuk dilakukan revisi terhadap UU Pilkada adalah PKB, Nasdem, Hanura, PDIP dan Demokrat," kata dia.

Adapun rapat internal Komisi II DPR RI lainnya adalah membahas rapat kerja dengan menteri-menteri dan lembaga, pembicaraan awal RAPBN 2016, membahas RUU Pertanahan, RUU Daerah Otonom Baru, Pengawasan Dana Desa, dan pengawasan pelaksanaan Pilkada.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015