Pencabutan UU SDA membuat perubahan kebijakan dalam pengelolaan air minum yaitu tidak diperbolehkannya pengusahaan air minum menjadi penguasaan air minum. Dalam hal ini swasta tidak diperbolehkan lagi mengelola air minum dari hulu sampai hilir."
Jakarta (ANTARA News) - Pencabutan Undang-Undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) tidak bakal mengganggu pemenuhan kebutuhan air minum karena izin terkait dengan sistem penyediaan air minum bagi masyarakat tetap berada di tangan pemerintah.

"Pencabutan UU SDA membuat perubahan kebijakan dalam pengelolaan air minum yaitu tidak diperbolehkannya pengusahaan air minum menjadi penguasaan air minum. Dalam hal ini swasta tidak diperbolehkan lagi mengelola air minum dari hulu sampai hilir," kata Direktur Pengembangan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muhammad Natsir di Jakarta, Selasa.

Dengan demikian, menurut dia, izin pemanfaatan SDA nantinya tetap dimiliki oleh pemerintah yakni BUMN dan BUMD yang telah ditunjuk yaitu PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) di masing-masing daerah.

PDAM, lanjutnya, akan menangani antara lain sambungan rumah sehingga pelayanan tersebut bakal menjangkau hingga masyarakat berpenghasilan rendah untuk memenuhi pelayanan kebutuhan dasar.

Namun, ia mengemukakan bahwa untuk pelayanan seperti unit air baku, produksi, dan jaringan distribusi utama sebenarnya bisa bekerja sama dengan pihak swasta.

"Ada tanggungjawab negara untuk melakukan pengawasan dan pengendalian. Kebijakannya akan berbeda dengan pengelolaan air dan sumber air yang terjadi selama ini. Dengan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) yang baru nanti akan dilakukan standarisasi kontrak, juga dilakukan pengawasan terhadap jalannya kontrak, dan harus ada pelaporan dari pihak yang melakukan kerjasama tersebut kepada pemerintah," kata Natsir.

Kemudian, tarif juga harus ditentukan oleh pihak pemerintah sehingga bentuk kerja sama dengan swasta akan seperti penugasan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), akses aman air minum sampai dengan 2013, baik melalui jaringan perpipaan dan non-perpipaan, telah mencapai 67,7 persen dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah itu air minum yang terpenuhi melalui perpipaan 20 persen.

Sebagaimana diwartakan, berbagai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di berbagai daerah di Tanah Air harus bekerja lebih keras guna mewujudkan akses air bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU No 7/2004.

"Putusan MK yang membatalkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air menjadi tantangan tersendiri bagi pengembangan air minum di Indonesia," kata Deputi Infrastruktur Sumber Daya Air Kemenko Perekonomian, Purba Robert Sianipar.

Ia mengemukakan bahwa dengan tantangan tersebut, maka dalam mengelola bisnisnya PDAM harus bekerja dua kali lipat dari biasanya. "Apalagi dalam roadmap RPJMN 2015-2019, PDAM juga ikut berperan dalam mewujudkan akses aman air minum tahun 2019," katanya.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015