Jakarta (ANTARA News) - Rumah aman yang dipergunakan untuk melindungi anak korban kejahatan dan penelantaran seharusnya steril dan tidak dikunjungi banyak pihak, kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Abdul Haris Semendawai.

"Rumah Aman seharusnya steril, tidak mudah dikunjungi dan diekspos," ujar Semendawai sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.

Hal itu dikatakan Semendawai menanggapi kasus penelantaran lima orang anak oleh orang tuanya di salah satu perumahan di Cibubur, Bekasi.

Lebih lanjut Semendawai menjelaskan bahwa pihaknya sangat mendukung evakuasi kelima anak tersebut ke rumah aman.

"Tujuannya supaya mereka mendapatkan penanganan yang baik dan terhindar untuk menjadi korban lagi," kata Semendawai.

Kendati demikian, Semendawai menyebutkan bahwa demi mencapai tujuan tersebut maka dibutuhkan pula standar keamanan yang ketat untuk rumah aman.

"Kami berharap semua pihak yang saat ini menangani korban turut menjaga kerahasiaan rumah aman sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk kepentingan anak-anak itu juga," pungkas Semendawai. 

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015