Korban sempat melawan saya dengan cara mencakar dan mengigit tangan saya. Saya pasrah dan siap dihukum apa saja."
Sukabumi (ANTARA News) - Anggota Polres Sukabumi dan Polsek Cibadak membekuk seorang Satpam pelaku pembunuhan guru SDN 5 Cibadak, Kilah (48) yang jasadnya ditemukan di selokan belakang sekolah tempat mengajar korban.

"Kecurigaan kami tertuju kepada satu orang yakni Satpam SDN 5 Cibadak, awalnya tersangka berstatus sebagai saksi. Namun setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata tersangka berinisial MT (30) mengakui perbuatannya," kata Kapolres Sukabumi, AKBP M Ridwan didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Samuel Sinambela di Sukabumi, Selasa.

Menurut dia tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan sementara, kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh perasaan dendam pelaku terhadap korban.

Selain itu, tersangka nekat membunuh korban dikarenakan sakit hati selalu dikatai "bodoh" oleh guru yang mengajar di kelas VI SD itu. Karena gelap mata tersangka kemudian menganiaya korbannya dengan memukulkan bangku sekolah dan batu besar.

Tidak puas melihat korban yang sudah lemas dan sekarat, tersangka pulang ke rumahnya kemudian membawa pisau dapur dan kembali menghampiri korban yang sudah tidak berdaya. Diduga gelap mata tersangka langsung menggorok leher korban hingga hampir putus.

"Kami masih menyelidiki kasus pembunuhan ini, tidak menutup kemungkinan ada motif lain di balik aksi keji pelaku yang sudah empat tahun bertugas sebagai Satpam SDN 5 Cibadak" tambahnya.

Sementara itu, tersangka MT mengaku dirinya nekat berbuat sadis itu karena gelap mata dan sakit hati yang berkepanjangan. Setelah membunuh korban, ia menyeret jasadnya dari ruang kelas menuju WC sekolah. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang Kilah ke selokan belakang sekolah.

"Korban sempat melawan saya dengan cara mencakar dan mengigit tangan saya. Saya pasrah dan siap dihukum apa saja," kata tersangka yang tidak menyesali ulahnya itu.

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015