Kalau TNI masuk ke KPK bisa dinilai melanggar undang-undang karena hanya sembilan lembaga saja yang bisa menjadi penyidik KPK di antaranya BIN, Polri, dan Kejaksaan, sedangkan TNI tidak masuk,"
Lumajang (ANTARA News) - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan jika anggota aktif Tentara Nasional Indonesia menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi maka bisa dinilai melanggar undang-undang.

"Kalau TNI masuk ke KPK bisa dinilai melanggar undang-undang karena hanya sembilan lembaga saja yang bisa menjadi penyidik KPK di antaranya BIN, Polri, dan Kejaksaan, sedangkan TNI tidak masuk," katanya usai memberikan pengarahan dan pelepasan prajurit di Mako Batalyon Infanteri (Yonif) 527 Lumajang, Jawa Timur, Selasa.

Menurut dia, anggota aktif TNI yang masuk ke lembaga antirasuah itu harus mengajukan pensiun dini, sehingga menanggalkan korps TNI AD dan sudah menjadi warga sipil.

"Kalau dia sudah berganti status menjadi warga sipil, itu lain ceritanya karena ia bukan lagi anggota TNI," tuturnya.

Kalau dipaksakan TNI masuk menjadi penyidik di KPK, lanjut dia, aturan perundang-undangannya harus diubah karena keterlibatan TNI dalam membantu tugas KPK harus diatur melalui undang-undang.

Ia menjelaskan anggota TNI AD yang memiliki kemampuan untuk menjadi penyidik biasanya berasal dari Polisi Militer (POM) TNI, namun sejauh ini penyidik POM hanya menangani kasus-kasus kejahatan kriminal biasa yang dilakukan anggota.

"KPK memiliki tugas yang sangat luas dan khusus, sehingga penyidik TNI belum siap dan perlu adaptasi yang lama untuk menjadi penyidik lembaga antirasuah itu," paparnya.

Wacana pelibatan anggota TNI dalam operasional KPK muncul, setelah Polri mengancam akan menarik para penyidiknya dari KPK. Desakan itu menguat setelah Polri mengriminalisasikan sejumlah pemimpin dan penyidik KPK.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015