Tahun ini pemerintah melalui Kemenag telah menetapkan bantuan untuk Baznas pusat sebesar Rp6 miliar, setiap provinsi dana bantuan Rp200 juta, tetapi kabupaten/kota tidak semua, hanya 100 sementara, nanti bergilir masing-masing Rp40 juta,"
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Agama akan memberikan bantuan operasional untuk Baznas pusat sebesar Rp6 miliar, tingkat provinsi Rp200 juta dan tingkat kabupaten/kota Rp40 juta untuk 100 kabupaten/kota.

"Tahun ini pemerintah melalui Kemenag telah menetapkan bantuan untuk Baznas pusat sebesar Rp6 miliar, setiap provinsi dana bantuan Rp200 juta, tetapi kabupaten/kota tidak semua, hanya 100 sementara, nanti bergilir masing-masing Rp40 juta," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin dalam Rakernas Baznas se-Indonesia di Jakarta, Selasa.

Menag menuturkan dana untuk bantuan operasional Baznas telah siap, tinggal menunggu pengajuan dana dari Baznas untuk diturunkan.

"Hari ini bisa dicairkan selama usulan tertulis sudah masuk, intinya saya ingin menyampaikan dananya sudah tersedia," kata Menteri Lukman.

Dalam kesempatan itu, Menag meminta ke depan Baznas terus berkomitmen dalam mengelola zakat dengan amanah, transparan, dan akuntabel.

Setiap Rupiah yang diserap Baznas, kata dia, harus sesuai prinsip syariah dan pengelolaannya harus dapat diakses masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan publik.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Baznas Didin Hafidhuddin mengatakan belum mengetahui kapan dana bantuan operasional tersebut akan diterima.

"Saya juga baru dengar tadi Menag menyampaikan, masih belum tahu akan barang atau tunai bantuannya. Besok akan ditanyakan lagi. Menag juga buru-buru ada acara selanjutnya," kata Didin.

Rakernas Baznas se-Indonesia digelar sebagai bentuk pelaporan setiap program kerja yang telah dilaksanakan termasuk laporan zakat yang telah diserahkan selama setahun terakhir.

Dalam acara tersebut juga diagendakan pembentukan anggota Baznas yang baru untuk tahun kepengurusan lima tahun selanjutnya.

Pewarta: Dyah DA
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015