Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyerahkan masalah hukum membaca Alquran menggunakan langgam Jawa kepada para ulama.

"Kami serahkan ke ulama, ormas Islam, terutama yang ada di MUI," katanya di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan ulama lebih mengetahui tentang haram tidaknya menggunakan langgam Jawa dalam membaca Alquran.

"Kami akan ikuti putusan ulama mayoritas terkait hal ini," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Lukman memahami bahwa ada perbedaan pendapat dalam masyarakat mengenai penggunaan langgam Jawa dalam membaca Alquran, ada yang membolehkan dan menolak.

"Kami mengerti di tengah masyarakat ada pandangan beragam terkait qiroah tilawah Nusantara Jawa. Langgam ini untuk menunjukkan kebudayaan dan pemeliharaan khasanah Islam yang baik untuk disebarluaskan di Nusantara lewat bacaannya," katanya.

Ia memahami bahwa ada ulama yang membolehkan langgam selain qiro'ah sab'ah atau tujuh cara membaca Alquran yang telah ada sejak masa awal Islam.

"Sejauh tajwidnya terjaga dengan baik dan tidak mengubah makna arti kalimat yang dibaca pada ayat Alquran," katanya.

Kementerian Agama, menurut dia, berpegang kepada ulama yang membolehkan penggunaan langgam yang lain dalam membaca Alquran.

"Langgam ini juga untuk memperkaya khazanah Islam yang telah tumbuh sejak ratusan tahun lalu. Banyak pendahulu kita memadukan nilai-nilai agama ke tradisi yang berkembang," kata dia.

Ia menambahkan bahwa penggunaan langgam Jawa dalam membaca Alquran bukan hal yang sama sekali baru.

"Ini baru. Meski bukan baru sama sekali. Kami sempat menutup kompetisi Musabaqah Hafalan Alquran tingkat ASEAN dan Pasifik di Istana Wapres pada Maret lalu dengan membacakan Alquran dengan langgam Jawa. Acara ini juga dihadiri juri skala internasional dan mereka tahu itu tapi tidak lantas mengharamkan," katanya.

"Kemudian, langgam Jawa Alquran ini kembali diperdengarkan saat peringatan Isra' Mi'raj beberapa waktu yang lalu di Istana," kata dia.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015