Balikpapan (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri telah menutup jalan akses pertambangan batubara PT Kodeco Jaya Agung (KJA) di Desa Semarangau Rantau Bintungan Legai, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Pasir, Kalimantan Timur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setiawan membenarkan mengenai penutupan jalan itu oleh penyidik Bareskrim.

"Hal tersebut dilakukan sebagai upaya paksa dan untuk proses penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh pihak Bareskrim Polri," kata Fajar di Balikpapan, Rabu.

Menurut Fajar, itu merupakan bagian dari penyidikan kasus jual beli tanah dengan PT Indo Karya Gema Sakti (IKGS).

"Sebelumnya kasus tersebut ditangani oleh pihak Polda Kaltim," kata Fajar.

Sementara itu, Manajer Hubungan Luar PT Kideco Jaya Agung Agus Subagyo mengatakan bahwa penutupan satu jalur itu dimulai Selasa (19/5). Tepatnya di Kilometer 29 sampai Kilometer 22.

"Dengan adanya penutupan jalur tersebut operasional di Kideco tidak berjalan optimal, karena satu jalur ditutup," kata Agus.

Dengan ditutupnya satu jalur oleh pihak Bareskrim, otomatis kendaraan yang mengangkut batubara hanya melalui satu jalur saja secara bergantian. Apalagi jalur tersebut merupakan jalur vital untuk menuju ke pelabuhan.

"Jalur tersebut untuk menuju ke pelabuhan untuk mengangkut batu bara sebagai bahan bakar listrik untuk Jawa, Bali dan Kalimantan," kata Agus.

Dengan ditutupnya jalur tersebut otomatis pasokan batu bara yang digunakan untuk pembangkit listrik pasti terhambat, katanya.

Pengumuman penyitaan yang dipasang oleh Bareskrim Polri dipasang di tengah jalur tambang yang dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot No. 320/PEN.PID/2014/PN.TGT tanggal 8 Desember 2014.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015