Yang bersangkutan PNS pada Balai Teknik Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI,"
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menahan pejabat Kementerian Perhubungan Joko Priono (JP), tersangka dugaan korupsi izin prosedur pembangunan dan pengoperasian tempat pendaratan lepas landas helikopter termasuk izin perpanjangannya yang melebihi standar biaya umum.

Tersangka juga dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Yang bersangkutan PNS pada Balai Teknik Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-66/F.2/Fd.1/05/2015, tanggal 20 Mei 2015, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Kejaksaan Agung RI selama 20 hari, terhitung dari tanggal 20 Mei 2015 sampai 8 Juni 2015.

Penetapan yang bersangkutan sebagai Tersangka sebagaimana yang dipersangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang antara Tahun 2009 sampai 2015.

Ia menjelaskan dasar penetapan tersangka itu antara lain karena diduga melakukan permintaan uang terhadap pihak ketiga saat mengurus izin Prosedur Pembangunan dan Pengoperasian Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter (Helideck) termasuk ijin perpanjangannya yang melebihi Standar Biaya Umum

Melakukan permintaan uang atas permohonan penyewaan alat pengujian beban pada landasan pacu bandara (Heavy Weight Deflectometer) milik Kementerian Perhubungan RI yang melebihi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Serta Standar Biaya Umum termasuk memanfaatkan permohonan penyewaan tersebut untuk mengambil sebagaian pekerjaan milik beberapa pemohon yang berhubungan dalam kegiatan Pengujian Daya Dukung dan Kondisi Landas Pacu Bandar Udara, katanya.

Uang hasil perbuatannya tersebut dimanfaatkannya untuk kebutuhan pribadi tersangka dan sebagian ditransfer ke beberapa rekening milik keluarga Tersangka, katanya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015