... memberi sinyal Indonesia belum betul-betul sungguh-sungguh memberantas pencurian ikan...
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan putusan pengadilan yang hanya memberikan denda kepada pelaku pencuri ikan akan diperhatikan serius oleh Uni Eropa dan Amerika Serikat yang menjadi salah satu pasar sasaran ekspor Indonesia.

"Kita Indonesia harus hati-hati, pasar utama dunia khususnya, UE dan AS sangat serius memerangi IUU fishing (pencurian ikan) bahkan serius mencegah jangan sampai produk perikanan hasil praktek IUU fishing memasuki pasar mereka," kata Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP, Saut Hutagalung, di Jakarta, Kamis.

Hutagalung mencontohkan, KKP dapat mengikuti di laman resmi Komisi Eropa yang memberikan kartu kuning bahkan kartu merah bagi negara-negara pencuri ikannya masih leluasa beraksi. 

Sejumlah negara itu, ujar dia, antara lain Thailand pada April 2015, serta beberapa negara pada 2014 yaitu Korea Selatan, Filipina, Kepulauan Solomon, dan Tuvalu.

"Kejadian putusan ringan oleh pengadilan perikanan Ambon dapat memberi sinyal Indonesia belum betul-betul sungguh-sungguh memberantas pencurian ikan," katanya.

Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah sudah sangat keras dan tegas tapi badan peradilan belum. Mengambil contoh kejadian Ambon, putusan banding atas KM Haifa bahkan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

Ia menegaskan, tidak ada pilihan lain bagi Indonesia agar industri perikanan dapat menjadi pemain penting di pasar global ke depannya dengan membangun perikanan berkelanjutan.

"Kalau kita tidak serius, Indonesia bisa dapat kartu kuning yang akan memukul pasar ekspor kita," katanya.

Untuk itu, Saut mengemukakan, pilihan yang ada melanjutkan secara konsisten pemberantasan pencurian ikan secara tegas dan keras serta bersamaan dengan itu menata kebijakan dan program pengelolaan perikanan menuju perikanan berkelanjutan yang berdaya saing.

Pewarta: Muhammad Rahman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015