Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan Roberth Rouw menilai penerapan sistem outsourcing yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan BUMN terhadap ribuan tenaga kerja hingga saat ini masih menimbulkan banyak permasalahan.

Menurut dia, penerapan sistem outsourcing yang sengaja dilakukan oleh perusahaan-perusahaan BUMN tidak hanya mencederai UUD 1945 pasal 27 ayat 2 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, tetapi juga syarat atau penuh dengan praktik korupsi melalui para perusahaan penyalur tenaga kerja outsourcing yang dibuatnya.

"Kita lihat outsourcing ini ada di BUMN yang merupakan bagian dari pemerintah, dan ini ladang korupsi," kata Roberth di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Roberth yang juga merupakan Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP Partai Gerindra ini juga mendesak pemerintah untuk segara menghapus sistem outsourcing terutama di perusahaan-perusahaan BUMN.

Karena itu, Roberth berharap kepada seluruh Anggota Komisi IX DPR RI ikut konsisten menekan pemerintah menghapus sistem dan praktik outsourcing yang dilakukan perusahaan-perusahaan BUMN, dengan melibatkan pimpinan DPR RI untuk melakukan rapat bersama antara Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN dan Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan.

"Ini adalah perbudakan yang dilakukan oleh negara, ini kan sangat miris. Katanya negara melindungi seluruh warga negaranya, seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 27. tapi negara mengabaikan itu semua. Negara melakukan praktek-praktek perbudakan dan ini harus kita hapus," tegas Roberth menutup pernyataannya.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015