Dari awal persepsi kami, praperadilan itu prosesnya soal prosedur."
Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan pihaknya memiliki strategi baru menghadapi gugatan praperadilan, menyusul dikabulkannya permohonan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin pada 12 Mei 2015.

"Setelah kekalahan kami kemarin dalam praperadilan Pak Ilham memang ada strategi baru yang kita susun. Memang putusan praperadilan Pak Ilham kemarin mau tidak mau mendorong kami mengubah strategi dalam menghadapi praperadilan," ujarnya usai hadir dalam sidang praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Ia mengemukakan, kehadirannya di persidangan Hadi Poernomo selain untuk memberikan dukungan bagi tim Biro Hukum KPK, juga untuk melihat apakah strategi baru tersebut sudah diterapkan dalam menghadapi gugatan praperadilan Hadi yang merupakan tersangka dugaan korupsi penerimaan keberatan wajib pajak PT BCA tahun pajak 1999.

"Dari awal persepsi kami, praperadilan itu prosesnya soal prosedur. Karena itu, nanti teman-teman bisa melihat tim Biro Hukum dalam menghadapi praperadilan Pak Hadi Poernomo ini sedikit berbeda dengan kemarin saat praperadilan Pak Ilham," ujarnya.

Menurut dia, strategi baru yang akan diterapkan tersebut berkenaan dengan prinsip KPK menunjukkan bukti-bukti sesuai dengan prosedur yang berlaku tentang penetapan tersangka.

"Kami firm bahwa apa yang dilakukan KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu didukung dengan bukti-bukti yang kuat. Kali ini keyakinan itu akan diuji di praperadilannya Pak Hadi," katanya.

Johan pun menegaskan, pada prinsipnya KPK di satu sisi menghormati hak tersangka dengan mengajukan praperadilan apabila merasa dalam penegakan hukum kasusnya, ada hal yang dinilai tidak pas.

Tetapi, ia mengemukakan, di sisi lain meminta agar wewenang KPK dalam proses penegakan hukum juga dihormati.

"Dari sisi sidang tentu kami menghormati apapun yang nanti diputuskan hakim," ujarnya.

Terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 28 April 2015 yang pada pokoknya memperluas objek praperadilan, yaitu tentang penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan, Johan mengaku optimistis strategi baru KPK yang diterapkan saat ini.

"Makanya, kami punya strategi, teman-teman harus melihatnya nanti di persidangan, mengikuti proses persidangan, termasuk apapun yang akan diputuskan hakim nanti," tuturnya.

Perbedaan yang jelas terlihat dari persidangan praperadilan Ilham dan Hadi Poernomo adalah tim yang ditugasi mewakili Biro Hukum KPK.

Pada praperadilan Ilham, tim Biro KPK yang menangani diantaranya Nur Chusniah, Rasamala Aritonang, dan Yadyn.

Dalam praperadilan Hadi Poernomo, KPK tidak segan menurunkan tim yang beberapa anggotanya merupakan jaksa penuntut umum di KPK yaitu Yudi Kristiana, Anatomi Muliawan, dan Iskandar Marwanto.

Pewarta: Yashinta Difa
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015