Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Aditya Mufti Arifin mendukung rencana pemerintah untuk menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

RUU Perampasan Aset itu, sebut Aditya bisa diberlakukan untuk pengedar dan gembong narkoba.

"Saya mendukung dibentuknya RUU Perampasan Aset tersebut," kata Aditya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, dengan undang-undang tersebut, maka harta kekayaan pengedar dan bandar narkoba bisa disita ditambah lagi, pemerintah bisa menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Seluruh harta kekayaan para pengedar dan bandar narkoba yang ditangkap aparat penegak hukum wajib untuk disita guna mencegah timbulnya bisnis narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang kini kian marak. Apalagi, para pengedar dan bandar narkoba tersebut tidak dapat dikenai Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)," kata Aditya lalu menambahkan penyitaan harta akan memberi efek jera kepada para gembong narkoba.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015