Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat ke Mahkamah Agung untuk melaporkan hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati yang mengabulkan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

"Tadi disepakati KPK akan mengirim surat kepada Mahkamah Agung terkait pengawasan yang akhirnya ditembuskan atau ditujukan kepada Komisi Yudisial. ini mungkin tidak terlalu lama atau besok atau hari ini," kata pelaksana tugas (plt) KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Pada Selasa (12/5), hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Ilham Arief Sirajuddin (IAS) untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabiliasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

"Kami anggap waktu IAS ada berapa poin menurut kami yang tidak fair dalam konteks persidangannya. Ada beberapa kita ajukan tapi ditolak. Itu kita sampaikan ke MA dalam fungsi pengawasan," tambah Johan.

KPK pun menurut Johan belum menerima salinan putusan praperadilan Ilham Arif Sirajuddin.

"Kedua sampai hari ini kami belum terima salinan putusan lengkap dari hakim praperadilan untuk pak Ilham, itu akan segera dibuatkan surat kepada pengadilan negeri untuk meminta salinan putusan secara lengkap karena salinan putusan lengkap akan menjadi dasar KPK untuk lakukan perlawanan hukum itu," tambah Johan.

Selanjutnya, KPK juga masih mengkaji opsi-opsi yang dapat dilakukan setelah salinan putusan praperadilan diterima secara lengkap.

"Adapun opsi itu adalah pertama melakukan upaya hukum apakah itu kasasi atau KPK banding sedang dibicarakan. Kedua adalah mempelajari putusan itu yang kemudian bisa nanti akan dijadikan dasar untuk menerbitkan dasar sprindik (surat perintah penyidikan)," ungkap Johan.

Sebelum itu dilakukan KPK juga melakukan beberapa upaya yaitu pertama mencabut sprindik yang menurut putusan praperadilan dianggap tidak sah.

"Mengacu kepada putusan MK juga bahwa objek praperadilan penetapan tersangka menjadi objek praperadilan, termasuk halaman 106 putusan MK bahwa penegak hukum juga bisa melakukan menerbitkan surat perintah penyidikan lagi, jadi masih ada peluang," jelas Johan.

Ia juga mengatakan sedang sedang mempersiapkan strategi baru untuk menghadapi sidang praperadilan.

"Ini tentu pemikiran yang baru dan KPK harus siap juga untuk menghadapi praperadilan, apabila nanti mindset atau pikiran hakim sama dengan pikiran hakim yang sidangkan IAS. Namun demikian kita tidak boleh sepotong-potong membaca atu memahami putusan MK diantarnya adalah penegeak hukum bisa atau tanpa mengabaikan untuk dilakukan penetapan tersangka lagi atau penerbitan sprindik. Itu sesuai putusan MK juga," tegas Johan.

KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka pada 7 Mei 2014 atau sehari sebelum ia lengser sebagai Wali Kota Makassar pada 8 Mei 2014.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Perbuatan Ilham diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota.

Selain Ilham Arif Sirajuddin, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai kasus yang sama dan disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Badan Pemeriksa Keuangan pada 8 November 2012 lalu sudah menyerahkan data hasil audit perusahaan milik Pemkot Makassar itu kepada KPK. Hasil audit tersebut adalah ditemukan potensi kerugian negara dari kerja sama yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta hinga mencapai Rp520 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015