Balikpapan (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, Kalimantan Timur, mendeportasi Andreas Wirth (46) warga Jerman, Kamis (21/5) akibat menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja di tempat kursus bahasa.

"Yang bersangkutan tinggal di sini dengan visa wisata, namun ternyata bekerja di salah satu tempat kursus bahasa," jelas Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Balikpapan Anton Sumarsono di Balikpapan.

Izin kunjungan wisata itu ternyata dimanfaatkan juga oleh Wirth untuk mengajar bahasa Jerman.

"Ya muridnya memang baru satu dan dia resminya tidak dibayar. Tapi tetap saja ia sudah menyalahgunakan izin yang diberikan kepadanya," kata Sumarsono.

Andreas Wirth datang ke Indonesia atas undangan kawannya, seorang wanita yang memiliki dan mengelola kursus bahasa asing. Bukan kebetulan, suami wanita tersebut adalah seorang pria yang juga berkebangsaan Jerman.

Menurut Sumarsono, Wirth juga tidak memiliki kemampuan teknis mengajar sehingga sesungguhnya tidak kompeten mengajar di kelas yang profesional.

"Pekerjaannya serabutan, tapi saat kami tangkap yang bersangkutan sedang mengajar," kata Sumarsono.

Wirth ditangkap petugas imigrasi pada 5 Mei lalu. Kepada petugas ia mengakui telah menyalahgunakan visa yang diberikan kepadanya.

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015