Batam (ANTARA News) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan 1,436 kilogram sabu barang bukti dari dua kasus berbeda, yang satu di antaranya melibatkan warga negara Malaysia.

"Sabu yang dimusnahkan milik A alias Baron alias Dwi yang ditangkap di Bukit Raya Batam Centre dan CHL alias Alun alias Alex asal Malaysia di Pelabuhan Internasional Batam Centre," kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono di Batam, Kamis.

Ia mengatakan, barang bukti yang disita dari tersangka Alun seberat 1,550 kilogram sabu merupakan limpahan dari hasil tanghkapan petugas Bea dan Cukai Batam pada 7 Mei 2015.

"Yang dimusnahkan seberat 1.450,4 gram. Sementara sebanyak 89,7 gram untuk uji puslabfor Polri Cabang Medan, sedangkan 10 gram untuk pembuktian pengadilan," kata dia.

Barang bukti yang disita dari tersangka Baron sebanyak 98 gram serbuk kristal sabu. Selain sabu, dari A juga disita telepon gengam, timbangan digital, dan uang penjualan sabu.

Dari barang bukti tersebut, sebanyak 10 gram untuk uji pemeriksaan di Puslabfor Polri Cabang Medan, dua gram pembuktian di pengadilan, sisanya sebanyak 86 gram dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke wadah khusus dan diaduk dalam air panas hingga larut setelah dilakukan tes keaslian barang bukti.

Proses tersebut turut disaksikan oleh tersangka, pengacara, petugas dari BNN Kepri, LSM anti narkoba, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Batam, BPOM Kepri.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No.62 tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Dengan pemusnahan tersebut diharapkan mampu mengurangi jumlah masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," kata Hartono.

Pewarta: Larno
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015