Jakarta (ANTARA News) - Artis Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal mengakui menerima uang sebesar Rp500 juta dari mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

"Dapat Rp500 juta (dari Siti Fadilah Supari, red)," kata Cici seusai diperiksa KPK selama sekitar 1,5 jam di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Cici Tegal diperiksa sebagai saksi untuk Siti Fadilah Supari yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Alat Kesehatan tahun 2007.

"Ini sama kasusnya dari departemen kesehatan cuma tersangkanya baru," ungkap Cici.

Namun uang itu menurut Cici sebagai bayaran dari sponsor saat ia menyelenggarakan konser musik religi.

"Itu kan (dana) sponsor, ada konser musik religi, terus saya menyebar proposal kemana-mana, ke departemen, ke pejabat, pribadi, perusahaan, dapatlah aku dari Ibu. Itu uang sponsor," ungkap Cici.

Uang sebesar itu menurut Cici merupakan uang pribadi Siti Fadilah.

"Kayaknya (uang) pribadi ya, soalnya tidak ada surat atau tanda tangan, tapi kuitansi kita keluarkan," tambah Cici.

Cici mengaku menerima uang berbentuk "travel cheque".

"Dalam bentuk travel cheque. Sumbernya tidak tahu, " jelas Cici.

Selain Cici, KPK juga memeriksa dua saksi lain yaitu Pambudi Suroyo Jati sebagai PNS staf tata usaha Pusat Penggulangan Krisis Kemenkes dan Jefri Nedi selaku pemilik PT Jenedi Investama.

KPK menetapkan mantan Menkes yang juga mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005 pada 3 April 2014, sebelumnya kasus itu ditangani oleh Kepolisian dan diserahkan kepada KPK.

Siti Fadilah dijerat dengan sejumlah pasal: Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Cici Tegal pernah menjadi saksi dalam sidang Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya pada 16 Oktober 2012. Dalam kesaksiannya, Siti mengaku menerima Mandiri Travellers Cheque (MTC) dari mantan Siti Fadilah Supari sebesar Rp500 juta sebagai sumbangan untuk kegiatan konser musik religi diadakan Yayasan Orbit binaan Din Syamsudin.

Cici mengaku cek tersebut diserahkan oleh Sekjen Depkes, Syafii Ahmad pada tahun 2007. Ia menjelaskan peristiwa berawal ketika Siti Fadillah Supari yang salah satu anggota pengajian Yayasan Orbit mengikuti kegiatan pengajian yang diselenggarakan di rumah Din Syamsudin di Pejaten Elok, Jakarta Selatan.

Kemudian, seusai pengajian Cici dipanggil Siti Fadillah ke sebuah ruangan dan Syafii memberikan amplop coklat berisi satu bundel cek perjalanan dari Bank BNI dan Bank Mandiri sebesar Rp500 juta.

Setelah itu,cek perjalanan tersebut dicairkan oleh bendahara Yayasan Orbit, Meidiana Hutomo dan sudah habis digunakan untuk membayar ongkos artis dalam konser religi tersebut.

Setelah dicarikan, menurut Meidiana, Rp 400 juta dia masukkan ke kas Yayasan Orbit. Sedangkan, Rp 100 juta dibayarkan ke perusahaan periklanan Global SD untuk pembayaran poster, spanduk, dan perlengkapan promosi lain.

Siti Fadilah Supari dalam dakwaan Rustam Pakaya disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes 1 untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007. Jatah tersebut berupa MTC senilai Rp 1,275 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015