Bandung (ANTARA News) - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan akan memberi sanksi bagi pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Barat yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

"Jadi sesuai perundang-undangan, sanksi yang diberikan bervariasi mulai dari teguran keras, pengurangan tunjangan, hingga pemecatan. Hal ini menjadi bagian yang diambil BKD lewat PPNS," kata Aher usai Pernyataan Bersama Tentang Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegerasi di Jawa Barat, di Gedung Sate Bandung, Jumat.

Ia mengaku bangga karena KPK mengumumkan tingkat kepatuhan LHKPN di Jawa Barat per 30 April 2015 berada di urutan pertama dengan tingkat kepatuhan mencapai 90 persen.

"Jabar pertama dan di posisi kedua diraih oleh Pemerintah Kota Cimahi dengan tingkat kepatuhan 90,91 persen," kata dia.

Walaupun persentasenya lebih besar dari Pemprov Jabar, kata dia, Pemkot Cimahi berada di urutan kedua karena jumlah pejabat yang wajib melapornya jauh lebih sedikit dibanding pemprov.

"Sedangkan menurut data KPK tadi, di posisi ketiga yakni Pemerintah Kota Depok dengan tingkat kepatuhan 87,23 persen," kata dia.

Sementara itu, daerah yang tingkat kepatuhan melaporkan LHKPN-nya ke KPK masih rendah ditempati oleh Kabupaten Purwakarta.

Menyikapi hal tersebut Wakil Bupati Purwakarta Dadan Koswara mengakui hingga saat ini belum ada satu pun pejabat di Purwakarta yang menyerahkan LHKPN.

"Hal ini dikarenakan adanya keterlambatan formulir pendataan dari KPK. Kami pernah ke Jakarta, katanya nanti belum ada. Jadi kami baru terima hari kemarin blanko-nya, karena formulir ini model baru. Keterlambatan ini karena blanko-nya belum diterima," kata Dadan.

Pihaknya akan segera menyerahkan LHKPN ke KPK. "Kita sudah mengisi. Bupati, Sekda, Senin, kirim ke Jakarta, kemudian nanti dua hingga tiga hari dengan eselon II dan III semuanya," katanya.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015