Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan 49 orang jamaah umrah yang terlantar di Jeddah, Arab Saudi akan pulang pada Jumat ini.

"Alhamdulillah, insya Allah nanti seluruh jamaah yang tertahan berhari-hari di Jeddah seusai berumrah, bisa pulang ke Tanah Air," kata Lukman lewat akun resmi Twitter-nya yang dipantau dari Jakarta, Jumat.

Sebelumnya pada Kamis (22/3), pihak Kemenag lewat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Abdul Djamil mengatakan mendesak biro umrah tidak resmi yaitu JMBI agar secepatnya memulangkan para jamaah yang tertahan di Jeddah, Arab Saudi.

Abdul mengatakan pihaknya hanya ingin agar jamaah terlantar itu dipulangkan. Sementara perihal pembayaran hotel dan pengembalian paspor oleh JMBI ke jamaahnya bukan ranah Kemenag, tetapi pihak JMBI.

"Kita kejar terus agar mereka memulangkan jamaahnya, karena itu adalah janji mereka," kata dia.

Sejauh ini, terdapat tiga travel umrah berizin yang diduga terlibat dalam kasus itu.

Berdasarkan penelusuran Kemenag, modus yang dijalankan JMBI adalah bekerja sama dengan penyedia jasa perjalanan umrah resmi.

JMBI bergerak di bawah tanah sampai belakangan aktivitasnya diketahui lewat kasus penelantaran jamaah.

Pengelola JMBI, kata dia, terancam hukuman lima tahun kurungan dan denda Rp500 juta karena mengoperasikan travel umroh tidak berizin. Sementara bagi tiga travel resmi yang diduga terlibat akan mendapatkan sanksi Kemenag jika terbukti.

Tiga travel umrah resmi itu di antaranya PT Mediterrania Travel, PT Goenawan Erawisata dan PT Tisaga Multazam.

Dengan banyaknya kasus yang merugikan jamaah umroh, kata Abdul, Kemenag akan terus memperpanjang masa moratorium pemberian izin resmi penyelenggara umrah. Hal itu dilakukan guna melindungi masyarakat.

Ibadah umrah belakangan diminati masyarakat sejak ada pemangkasan 20 persen kuota haji jamaah Indonesia dan jamaah berbagai negara oleh otoritas Arab Saudi.

Abdul meminta masyarakat terus teliti terhadap tawaran murah dari biro umrah, terlebih penyedia layanan perjalanan itu tidak terdaftar di Kemenag.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015