Sekitar 50 juta warga itu terdiri atas pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah dan anak-anak yang tidak punya akta kelahiran karena pernikahan orang tuanya belum tercatat di catatan sipil,"
Bekasi (ANTARA News) - Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung Hasbi Hasan mengungkapkan sebanyak sekitar 50 juta warga di Indonesia belum memiliki buku nikah maupun akta kelahiran.

"Sekitar 50 juta warga itu terdiri atas pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah dan anak-anak yang tidak punya akta kelahiran karena pernikahan orang tuanya belum tercatat di catatan sipil," katanya di Bekasi, Jabar, Jumat.

Hal itu disampaikannya di sela agenda peluncuran Isbat Nikah Massal yang digelar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi di Kecamatan Cikarang Selatan.

Menurut dia, banyaknya rumah tangga tanpa memiliki status hukum itu dikarenakan kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi pernikahan masih rendah.

"Selain itu terkadang ada juga oknum penghulu nakal yang tidak mencatatkan pernikahan ke catatan sipil," katanya.

Letak Geografis juga menjadi faktor tidak dicatatkannya pernikahan, karena kurangnya fasilitas maupun jarak jauh antararumah warga dengan kantor pemerintahan.

"Biasanya kasus itu terjadi di wilayah timur Indonesia, sehingga mendorong mereka untuk tidak mencatatkan pernikahannya," katanya.

Hasbi menambahkan, sebagian besar warga yang belum memiliki buku nikah itu terdapat di Jawa Barat.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015