....Sangat memalukan jika kasus ini terus diambangkan atau tidak bisa dituntaskan oleh semua institusi penegak hukum di negara ini."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DR RI mendesak Bareskrim mengambil alih kasus Bank Century.

Terhentinya proses hukum kasus Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) amat mengecewakan dan menimbulkan pertanyaan publik.

"Kelanjutan proses hukum mega skandal itu sebaiknya dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri, karena siapa saja yang harus bertanggungjawab atas kerugian negara dalam kasus itu harus dibuat terang benderang. Tidak ada yang boleh kebal hukum," kata anggota DPR RI, Bambang Soestyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

Desakan Komisi III DPR agar kasus Bank Century dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri dilandasi pertimbangan bahwa KPK masih dalam proses konsolidasi setelah dirundung rangkaian masalah sejak awal 2015.

"KPK saat ini masih dipimpin Ketua yang berstatus pelaksana tugas (PLT) dengan sisa masa bakti sekitar enam hingga tujuh bulan lagi. Dalam situasi seperti itu, tidak mudah bagi semua unsur pimpinan KPK menyepakat kasus-kasus yang patut diprioritaskan. Sedangkan kelanjutan kasus Bank Century layak diprioritaskan," kata Bambang.

Katanya lagi, kalau harus menunggu kepemimpinan KPK yang definitif, rentang waktunya masih terlalu panjang. Kalau prosesnya seleksi calon pimpinan KPK berjalan mulus, kepemimpinan baru KPK baru terbentuk pada Desember 2015. Setelah kepemimpinan baru melakukan konsolidasi, KPK praktis baru efektif bekerja pada Januari 2016.

"Dengan pertimbangan lain bahwa terlalu banyak kasus korupsi yang menumpuk di KPK, saya pun menyarankan agar kelanjutan proses hukum kasus Bank Century sebaiknya dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Selama bertahun-tahun hingga sekarang, kasus ini tetap menjadi pusat perhatian publik. Sangat memalukan jika kasus ini terus diambangkan atau tidak bisa dituntaskan oleh semua institusi penegak hukum di negara ini," ungkapnya.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015