Pelaku akan segera menjalani sidang kode etik dan penentuan sanksi."
Sampit (ANTARA News) - Ivan Faisal (27) oknum anggota polisi dari satuan Shabara Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Timur (Polres Kotim), Kalimantan Tengah, ditangkap polisi saat pesta narkoba jenis sabu.

"Pelaku kami tangkap saat pesta sabu bersama rekannya di sebuah ruangan di Studio Family Karaoke, Jalan Pemuda, Sampit Kabupaten Kotim, pada Kamis (21/5) malam," kata Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan didampingi Waka Polres Kompol Susilo Setiawan dan Kasat Reskoba AKP Maharsono di Sampit, Sabtu.

Penangkapan oknum anggota polisi dari satuan Shabara Polres Kotim tersebut bermula dari informasi masyarakat, selanjutnya ditindak lanjuti oleh anggota dari provos untuk memeriksa kebenarannya.

Saat berada di Studio Family Karaoke pelaku ditemukan sedang bersama temannya dan dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu sebanyak satu paket seberat 0.28 gram.

Selain sabu, polisi juga menemukan barang bukti narkoba lainnya, yakni empat butir ekstasi atau inex dari pelaku.

Pelaku bersama sejumlah temannya yang kebanyakan wanita pemandu lagu ini langsung digiring ke Polres Kotim untuk dilakukan pengembangan, sejumlah temannya tampak sudah teler karena telah terlebih dahulu mengkonsumsi narkoba sementara pelaku tidak.

"Dari hasil pemeriksaan barang bukti tersebut merupakan kepunyaan pelaku," katanya.

Hendra mengungkapkan, bahwa penangkapan pelaku juga merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sabu sebelumnya yang telah dilakukan oleh Satreskoba Polres Kotim. Sehingga Ivan Faisal merupakan target operasi (TO) dari jajaran Satreskoba Polres Kotim.

Ivan Faisal, oknum polisi yang berpangkat Briptu itu kini harus meninggalkan tugasnya sebagai petugas keamanan bagi masyarakat. Dia kini harus mendekam dibalik jeruji besi tempatnya bertugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku akan segera menjalani sidang kode etik dan penentuan sanksi. Kemungkinan terburuknya adalah Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH)," ujarnya.

Pewarta: Untung Setiawan
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015