Jumlah kecamatan di Jember sebanyak 31 kecamatan, sehingga calon independen harus memiliki dukungan minimal tersebar di 16 kecamatan,"
Jember (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan mengumumkan pendaftaran bakal calon bupati jalur perseorangan atau independen di kantor KPU setempat pada Minggu (24/5).

"Seiring pembukaan pengumuman itu, kami sudah menyiapkan formulir pendaftaran untuk bakal calon bupati yang maju melalui jalur independen," kata Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi, di Kantor KPU Jember, Sabtu.

Sesuai tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Jember, pengumuman dan pengambilan formulir syarat dukungan bagi bakal calon bupati perseorangan dibuka sejak 24 Mei hingga 7 Juni 2015.

"Silakan bakal calon bupati yang ingin maju melalui jalur independen mengambil formulir syarat dukungan di Kantor KPU karena kami memberikan batas waktu yang cukup lama yakni dua pekan atau 14 hari," tuturnya.

Menurut dia, calon perseorangan harus memiliki dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah penduduk di Kabupaten Jember yang mencapai 2.592.332 jiwa atau sekitar 168.502 orang.

"Ketentuan syarat dukungan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," paparnya.

Selain itu, kata dia, syarat dukungan yang dimiliki calon perseorangan harus tersebar minimal lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Jember.

"Jumlah kecamatan di Jember sebanyak 31 kecamatan, sehingga calon independen harus memiliki dukungan minimal tersebar di 16 kecamatan," ucap mantan jurnalis itu.

Setiap dukungan, lanjut dia, harus dibuktikan dengan identitas pendukung seperti KTP atau sejenisnya yang sah, dengan pembubuhan tanda tangan dan bermaterai tiap lembar dukungan yang disiapkan oleh KPU.

Ia menjelaskan penyerahan syarat dukungan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan kepada KPU Jember pada 11-15 Juni 2015, sehingga calon memiliki waktu lima hari untuk menyerahkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

"Setelah itu, tahapan berikutnya yakni KPU melakukan penelitian terhadap jumlah minimal dukungan, analisis dukungan ganda, penelitian berkas, dan administrasi untuk mengecek kevalidatan data yang diserahkan calon," katanya.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015