Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan DPR RI segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Beras Sintetis.

"Saya akan mengusulkan kepada pimpinan Komisi IV DPR RI guna membentuk Pansus Beras Sintetis," kata Daniel kepada ANTARA News di Jakarta, Minggu,

Usulan Pansus Beras Sinteris karena beras adalah masalah kebutuhan hidup masyarakat Indonesia.

"Masyarakat Indonesia mayoritas makan nasi. Apa jadinya kalau beras bercampur plastik, lalu dikonsumsi oleh masyarakat. Ini sangat berbahaya sekali," kata politisi PKB itu.

Dia menambahkan, kasus ini melibatkan banyak pihak seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kepolisin, Kementerian Kesehatan.

"Kasus ini tidak berdiri sendiri, saling berkaitan, saling berhubungan satu sama lain. Jadi perlu penanganan yang komprhensif. Pansus adalah cara yang sangat tepat dan bisa memberikan rekomendasi yang harus dijalankan pemerintah dan kepolisian," kata dia.

Dia menilai setidaknya 2 UU yang dilanggar. Dari sisi regulasi, penjualan beras berbahan plastik telah melanggar UU no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU no. 18 tahun 2012 tentang Pangan.

UU Perlindungan Konsumen menyebutkan, hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

Sedangkan UU pangan menyebutkan, pangan yang dikonsumsi harus aman dan sehat, yang ditegaskan dalam pasal 1 angka (5) bahwa Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

"Jika ada pihak-pihak tertentu melakukan penjulan bahan makanan yang membahayakan terhadap kesehatan konsumen sanksinya cukup berat," sebut anggota DPR RI dari Kalimantan Barat itu.

Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen berisi ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp2 miliar bagi pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang tidak sesuai mutunya.


Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015