Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terhadap Badan Reserse Kriminal Polri soal penangkapan dan penahanannya pada 1 Mei.

Novel, yang datang ke pengadilan bersama kuasa hukumnya Muji Kartika Rahayu, mengatakan dasarnya dalam mengajukan gugatan praperadilan adalah pelaksanaan penyidikan, termasuk penangkapan dan penahanan, yang tidak sesuai prosedur.

"Saya baru melihat proses penangkapan, penahanan, dan penyitaan, yang saya rasa harus dilakukan sebuah upaya untuk menunjukkan kebenaran," katanya.

Selain itu, ia mengatakan, pengajuan gugatan praperadilan juga ditujukan untuk memberikan koreksi terhadap kinerja Polri.

"Intinya praperadilan itu memberikan koreksi, kita berharap ke depan jadi lebih baik. Dengan adanya praperadilan ini saya berharap sebagai masukan bagi pimpinan Polri," tuturnya.

Sidang gugatan praperadilan Novel, yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB tapi hingga pukul 11.00 WIB belum dimulai, akan dipimpin oleh hakim tunggal Suhairi.

Dalam permohonan praperadilannya, kuasa hukum Novel meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penangkapan dan penahanan Novel Baswedan tidak sah.

Tim kuasa hukum Novel menyatakan telah menemukan beberapa pelanggaran administrasi dalam penanganan perkara serta kejanggalan dalam surat perintah penangkapan dan penahanan klien mereka.

Kuasa hukum Novel juga meminta hakim memerintahkan Polri meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya dengan memasang baliho yang menghadap ke jalan.

Polisi menangkap Novel pada 1 Mei pukul 00.30 WIB di rumahnya dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat saat menangani perkara pidana di Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004, saat Novel menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.

Pewarta: Yashinta Difa P.
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015