Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim menolak keberatan yang diajukan oleh mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam kasus dugaan peneriman gratifikasi.

"Menolak keberatan penasihat hukum terdakwa Waryono Karno untuk seluruhnya, dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa Waryono Karno," kata ketua majelis hakim Artha Theresia dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Putusan sela itu diambil oleh majelis hakim Artha Theresia, Saiful Arif, Casmaya, Ugo dan Anwar.

"Tidak disampaikannya untuk apa gratifikasi itu diberikan tidak menyebabkan dakwaan tidak cermat dan tidak jelas karena pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan yang nilainya lebih dari Rp10 juta atau lebih pembuktian gratifikasi itu bukanlah suap harus dibuktikan oleh terdakwa sehingga terdakwalah yang membuktikan bukan suap, terlepas dari siapapun yang memberikan gratifikasi itu," kata hakim Artha.

Sehingga menurut hakim, penuntut umum KPK secara yuridis telah menguraikan dengan jelas dan cermat sehingga keberantan penasihat hukum harus dinyatakan ditolak dan tidak beralasan secara hukum.

Penasihat hukum Waryono keberatan dengan dakwaan ketiga yang menyebutkan bahwa Waryono mendapatkan 284.862 dolar AS dan 50 ribu dolar AS, namun tidak melaporkannya kepada KPK sebagai gratifikasi.

Dalam dakwaan disebutkan uang 284.862 dolar AS disimpan dalam tas dan diletakkan di ruang kerja Waryono. Selanjutnya pada 12 Juni 2013, Waryono juga menerima dari mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini sebesar 50 dolar AS melalui Hermawan yang dibungkus paper bag kecil dan memerintakan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi untuk menyimpannya di ruang kerja Didi.

Sejak menerima uang dengan jumlah total 334.862 dolar AS itu, Waryono tidak melaporkan ke KPK sampai batas waktu 30 hari.

Uang sebesar 284.862 dolar AS itu akhirnya ditemukan petugas KPK saat penggeledahan terkait kasus korupsi mantan kepada SKK Migas Rudi Rubiandini pada 14 Agustus 2013, sedangkan uang 50 ribu dolar AS diserahkan Didi ke KPK pada 27 November 2013.

Sidang dilanjutkan pada 1 Juni 2015 dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu Sri Utami, Rida Mulyana, Arif Indarto, Ego Syahrial dan Agus Salim.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015