Kami menargetkan keseluruhan pencairan dana desa pada pekan depan,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan pencairan dana desa terkendala lambannya penyampaian dokumen Perda tentang APBD dan Peraturan Bupati atau Wali Kota tentang Penetapan Besaran Dana Desa yang bersumber pada APBN 2015 kepada Pemerintah Pusat.

"Lambannya penyampaian dokumen tersebut mempunyai dampak pada pencairan dana. Sampai saat ini, tidak sampai separuh dari 434 kabupaten/kota yang sudah mendapatkan pencairan dana desa," ujar Marwan dalam Rakornas Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap Pertama di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan pencairan dana desa baru dapat dicairkan jika pemerintah daerah menyampaikan dokumen yang menjadi salah satu prasyarat pencairan dana desa tersebut.

Dari Kementerian Keuangan, dana desa tersebut diserahkan ke Pemda, selanjutnya maksimal selama seminggu di Pemda diserahkan ke desa-desa.

"Banyak alasan mengapa terlambat seperti belum intensif sosialisasinya."

Marwan meminta kepala daerah untuk mempercepat penyampaian dokumen, sehingga dana desa tahap pertama dapat dicairkan.

"Kami minta kepada para gubernur untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan, sebagai langkah percepatan yang dilakukan oleh bupati/wali kota di wilayahnya masing-masing," jelas dia.

Kemudian, Pemda juga diminta untuk melaksanakan sosialisasi dan pelatihan penguatan perangkat desa dalam rangka pengelolaan dana desa yang akan difasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

"Kami menargetkan keseluruhan pencairan dana desa pada pekan depan," tukas dia.

Pewarta: Indriani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015