Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara wakil ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, sudah lengkap atau P21.

"Berkas BW sudah dinyatakan lengkap terhitung hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Senin.

Kapuspenkum menyebutkan, langkah selanjutnya pihak penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka serta barang bukti ke penuntut umum.

Kendati demikian, ia menegaskan soal waktu penyerahan tersangka dan barang bukti itu, murni merupakan hak kepolisian.

"Kami (Kejaksaan) menunggu saja, sedangkan waktu penyerahan merupakan tanggung jawab dari kepolisian," katanya.

Orang nomor dua di komisi antikorupsi itu tersandung kasus yang menuduhnya mengarahkan kesaksian palsu pada persidangan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Posisi BW sendiri saat itu sebagai pengacara dari Bupati Kotawaringin Timur yang tengah berperkara di MK.

Ketua nonaktif KPK Abraham Samad juga tersandung kasus dugaan pemalsuan surat akta, kemudian penyidik KPK Novel Baswedan juga kasusnya tengah ditangani oleh kepolisian.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015