Jambi (ANTARA News) - Kepala Pengadilan Tinggi Jambi, H Adam Hidayat, akhirnya melantik 71 orang Advokat se-Provinsi Jambi, yang sebelumnya sempat tertunda karena adanya dualisme kepengurusan di tubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan, seusai pelantikan di Jambi, Senin, mengatakan, dualisme yang terjadi tidak lagi mempengaruhi proses pelantikan advokat Jambi ini.

Otto memang mengakui adanya dualisme kepemimpinan di tubuh Peradi, namun dia tetap mengklaim kepengurusannya adalah kepengurusan yang sah.

"Banyak kepentingan yang tidak tertampung yang menyebabkan terjadinya gesekan di organisasi advokat. Legal Culture inilah yang menyebabkan terjadinya gesekan. Peradi mempunyai beban yang berat untuk meluruskan dan menyelesaikan gesekan-gesekan yang ada," katanya.

Dia juga mengungkapkan, sejak berdiri memang sudah terjadi pertarungan kepengurusan, gugatan pun sampai ke MK. Namun kubu Otto sudah mendapat pengakuan sah dari Pengadilan Tinggi.

"Kalau Pengadilan Tinggi mengangap kita tidak sah tentu dia tidak melantik yang kita ajukan, dan bukan hanya di Jambi, lusa nanti juga ada pelantikan advokat di Medan," ungkapnya.

Di samping itu, Otto mengatakan bahwa proses menjadi advokat harus dilalui calon advokat di Jambi dan Indonesia umumnya, jika tidak advokat tersebut belum bisa menjalankan profesinya.

"Setelah dilantik dan diambil sumpah, advokat baru bisa menjalankan profesinya. Dan sudah menjadi bagian dari penegak hukum yang setara dengan himpunan advokat lainnya," katanya menjelaskan.

Otto juga mengungkapkan bahwa Peradi sudah menjadi tempat studi banding dari berbagai kalangan, terutama DPR. Itu artinya Peradi memang sudah diakui keabsahannya.

Dia menjelaskan, sesuai dengan UU advokat tahun 2003, tercatat sebanyak 44 ribu peserta ujian advokat di Peradi. Dari jumlah tersebut yang telah dinyatakan lulus sebanyak 18.971 orang. Sedangkan yang sudah diangkat dan disumpah menjadi advokat sebanyak 8.776 orang.

Sebelumnya, pelantikan Advokat Jambi seyogyanya dilaksanakan, Rabu (06/05) lalu, namun Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nardiman saat itu mengatakan bahwa Ketua PT Jambi urung datang ke acara pengambilan sumpah karena adanya dualisme kepemimpinan di tubuh Peradi.

Nardiman mengatakan bahwa ada dua surat yang datang ke KPT, satu meminta pengambilan sumpah dilaksanakan (kubu Otto Hasibuan), sedangkan satu lagi (kubu Juniver Girsang) meminta agar pengambilan sumpah dibatalkan. Kubu Juniver menilai pelantikan itu ilegal. Akibatnya 71 orang advokat Jambi saat itu gagal disumpah.

(T.KR-DDS/R021)

Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015