Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo telah meminta Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk meninjau ulang aturan mengenai masa perkuliahan atau masa studi serta aturan terkait sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Senin malam menjelaskan Presiden Jokowi telah meminta Menristek dan Dikti untuk melakukan evaluasi beberapa peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang berkaitan dengan dua hal tersebut yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kemristek dan Dikti dengan mengeluarkan surat edaran.

"Dengan adanya kebijakan ini, maka pembatasan masa studi terpakai empat sampai lima tahun tidak berlaku dan dikembalikan pada aturan sebelumnya sampai dirumuskan kebijakan baru," kata Mensesneg.

Sementara itu untuk sistem UKT, pemerintah berkomitmen melindungi mahasiswa yang tidak mampu untuk membiayai sekolahnya.

"Terkait dengan sistem UKT untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN), pemerintah memahami aspirasi mahasiswa dan masyarakat. Untuk itu pemerintah berkomitmen melindungi mahasiswa yang kurang mampu paling sedikit 20 persen dari mahasiswa baru," katanya.

Terkait rencana pertemuan antara Presiden dengan BEM SI, Mensesneg mengatakan pada Senin (25/5) tidak dimungkinkan untuk melakukan penambahan jadwal kegiatan Presiden termasuk alokasi waktu menerima BEM SI.

"Dialog antara Presiden dengan mahasiswa dapat dilakukan lagi lain waktu, yang bisa juga melibatkan komponen mahasiswa lainnya," kata Mensesneg.

Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015