Jika masih ada yang memungut, tentu ada sanksi bagi sekolah yang bersangkutan."
Yogyakarta (AANTARA News) - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta memperingatkan kepada pihak sekolah agar tidak memungut biaya saat penerimaan peserta didik baru di sekolah negeri tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

"Melihat tahun sebelumnya laporan pungutan siswa memang sudah berangsur berkurang," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Standardisasi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suraya di Yogyakarta, Senin.

Menurut Suraya mulai Juni 2015 beberapa sekolah di DIY sudah mulai membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2015/2016.

Sekolah, kata dia, tidak dibenarkan memungut biaya tambahan kepada siswa sebab seluruh kebutuhan operasional masih akan tetap dipenuhi pemerintah pusat melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Menurut dia, sekolah tidak memiliki alasan apapun untuk memungut biaya dari siswa dan tindakan tersebut jika tetap dilakukan akan dikategorikan tindakan ilegal.

"Jika masih ada yang memungut, tentu ada sanksi bagi sekolah yang bersangkutan," kata dia.

Sementara itu, data dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebutkan pada 2014 jumlah laporan terkait pendidikan mencapai 58 laporan yang sebagian besar berkaitan dengan sumbangan serta pengadaan sarana prasarana sekolah.

Asisten ORI DIY Rifky Taufiqurrahman mengatakan akan siap melaporkan sekolah ke dinas terkait apabila mendapatkan laporan atau keluhan dari wali murid yang mengaku dipaksa mengeluarkan biaya atau tidak secara sukarela memebayarkan pungutan.

Menurut dia, sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) nomor 44 tahun 2012, Sekolah Dasar dan SMP penyelenggaraannya harus digratiskan.

"Memang masih diperbolehkan memungut, tapi dengan ketentuan tertentu. Antara lain dengan sukarela, tanpa ditetapkan besarannya," kata dia.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015