Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas terhadap warga penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang menolak dibuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan domisilinya masing-masing.

"Kalau ada warga yang tidak mau dibuatkan KTP sesuai domisili, maka akan langsung kita suruh pergi, keluar dari rusun tersebut," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, pembuatan KTP sesuai domisili warga di tiap-tiap rusun dilakukan untuk mencegah terjadinya praktek sewa-menyewa atau jual beli rusun.

"Karena kita tidak mau unit-unit rusun di Jakarta ditempati oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Terlebih rusun memang dikhususkan bagi warga yang tidak mampu dan betul-betul membutuhkan tempat tinggal," ujar Basuki.

Lebih lanjut, dia menuturkan selain dibuatkan KTP sesuai domisili dan didata, warga penghuni rusun juga mendapat kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank DKI sebagai tanda pengenal.

"Kalau memang niatnya baik, harusnya warga bersedia dibuatkan KTP sesuai domisili. Akan tetapi, kalau niatnya tidak baik, pasti menolak. Makanya, kita juga harus punya data, siapa saja yang tidak mau dibuatkan KTP," tutur Basuki.

Oleh karena itu, pria yang pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI Komisi II itu pun meminta agar seluruh warga penghuni rusun bersedia dibuatkan KTP sesuai dengan domisilinya masing-masing.

"Seharusnya warga penghuni rusun menyambut baik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI yang mau mendata dan memberikan KTP sesuai domisili saat ini. Kalau memang niatnya baik, harusnya warga bersedia," ungkap Basuki.

Seperti diketahui, sebanyak 30 unit Rusunawa Marunda telah disegel oleh Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (24/5) karena pemiliknya menolak untuk dibuatkan KTP sesuai dengan domisili serta surat-surat dokumen lainnya.

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015