Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memberikan dua syarat khusus bagi perbankan yang ingin kembali menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yakni tingkat Non Performing Loan (NPL) di bawah lima persen dan membangun sistem online dengan perusahaan penjaminan.

Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga di Jakarta, Selasa, mengatakan bagi perbankan yang berminat untuk menjadi bank pelaksana KUR mikro harus memenuhi syarat khusus.

"Tingkat NPL KUR yang lalu harus di bawah 5 persen per Desember 2014 dan harus membangun sistem online dengan perusahaan penjaminan," katanya.

Ia menegaskan, apabila syarat di atas dapat dipenuhi dan berminat sebagai bank pelaksana KUR mikro maka perbankan dipersilakan segera mengirim permohonan untuk diproses lebih lanjut ke Komite kebijakan.

Pada kesempatan yang sama Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengatakan pemerintah memang membuka peluang bagi perbankan khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk kembali menyalurkan KUR.

Jika tahun lalu semua BPD secara otomatis menjadi penyalur KUR maka mulai tahun ini ketentuan tersebut tidak berlaku setelah KUR mengalami evaluasi.

Namun pemerintah masih membuka peluang bagi BPD untuk menjadi penyalur KUR dengan sejumlah persyaratan.

"Adapun bank yang berpotensi sebagai bank pelaksana KUR ada 14 bank," katanya.

Ke-14 bank itu yakni PT Bank Syariah, PT Bank Nagari, BPD Aceh, BPD Riau Kepri, BPD Sumsel Babel, BPD Jateng, BPD DIY, BPD Bali, BPD NTT, BPD NTB, BPD Kalbar, BPD Kalsel, BPD Kalteng, dan BPD Jambi.

Keputusan Komite Kebijakan soal pembiayaan bagi usaha mikro kecil dan menengah pada 13 Mei lalu memutuskan plafon pinjaman KUR ditetapkan untuk usaha mikro maksimal Rp25 juta.

Pada tahap awal bank pelaksana KUR mikro adalah Bank BRI, Bank BNI dan Bank Mandiri dengan dua perusahaan penjaminan Perum Jamkrindo dan PT Askrindo.

Pewarta: Hanni Sofia Soepardi
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015