Jambi (ANTARA News) - Dua anak di bawah umur pelaku kejahatan jalanan aksi jambret dengan sepeda motor, berhasil ditangkap anggota reserse dan kriminal (reskrim) Polsek Jelutung, Kota Jambi dan kini mereka ditahan di sel Markas Polisi Sektor.

Kapolsek Jelutung AKP Khairul, di Jambi Selasa, mengatakan ditahannya kedua pelaku jambret yang masih berstatus di bawah umur itu karena aksi mereka sudah berulang kali dan salah satunya pelaku berstatus resedivis kasus lainnya.

Kedua pelaku dibawah umur yang ditahan dalam sel Mapolsek Jelutung adalah SB (15) dan RVS (17).

"Keduanya terpaksa harus ditahan di sel mapolsek karena perbuatannya sudah berkali-kali, meskipun di dalam UU Perlindungan anak mereka tidak bisa ditahan tetapi karena perbuatannya sudah berulang kali maka bisa ditahan," kata Khairul.

Hasil dari pengakuan kedua pelaku bahwa aksinya menjambret sudah dilakukannya sebanyak 14 kali bersama-sama di wilayah Kota Jambi.

Hasil aksi kejahatannya itu mereka gunakan untuk membeli sabu-sabu bersama-sama temannya.

Dalam sekali melakukan aksinya mereka bisa dapat uang senilai Rp3 juta baik itu berupa HP dan uang kontan dari sejumlah korban.

Kedua pelaku ditangkap setelah pada 13 Mei menjambret tas Winda, karyawati di depan kantor DLLAJ Jalan Prof M Yamin Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung Kota Jambi.

Setelah anggota Polsek Jelutung menerima laporan dari korban atas kejadian itu maka diselidiki pelakunya dan akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk polisi.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015