Keterbukaan ini membuka peluang untuk menjelaskan bagaimana kondisi wilayah Papua yang sesungguhnya. Jadi kita juga harus siap untuk melihat kondisi buruk yang terjadi di sana,"
Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pers Indonesia menyatakan keterbukaan pers wilayah Papua untuk dimasuki secara bebas oleh jurnalis dan media asing, seperti yang disuarakan oleh pemerintah, adalah sebuah peluang untuk menjelaskan situasi Papua yang sesungguhnya.

"Keterbukaan ini membuka peluang untuk menjelaskan bagaimana kondisi wilayah Papua yang sesungguhnya. Jadi kita juga harus siap untuk melihat kondisi buruk yang terjadi di sana," kata anggota Dewan Pers I Made Ray Karuna Wijaya pada Seminar Nasional bertema "Peluang, Tantangan dan Hambatan Atas Terbukanya Papua bagi Jurnalis Asing" di Wisma Antara, Jakarta, Selasa.

Ketika sudah mengumandangkan kebebasan bagi para jurnalis asing di tanah Papua, lanjut anggota Dewan Pers yang akrab disapa Ray itu,

pemerintah Indonesia tidak boleh membatasi para pewarta asing tersebut untuk melihat kondisi objektif wilayah Nusantara bagian timur tersebut.

Untuk itu, Dewan Pers meminta pemerintah mengeluarkan peraturan tertulis dan jelas terkait keterbukaan Papua untuk seluruh jurnalis, baik asing maupun nasional, agar semua pemberitaan berdampak positif untuk masyarakat di Provinsi Papua dan Papua Barat.

"Misalnya jika pewarta melakukan peliputan tentang pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh oknum aparat maka tindakan tersebut harus segera ditindak dan masyarakat tanah Papua bisa hidup dalam situasi damai," ujarnya.

Dewan Pers sendiri menganggap keterbukaan negara terhadap jurnalis asing di wilayah Papua merupakan sebuah kemajuan dari sudut pandang kemerdekaan pers, yang tentunya membawa kebaikan untuk warga di Provinsi Papua dan Papua Barat.

"Berdasarkan prinsip-prinsip jurnalistik yang berlaku universal, keterbukaan pers di Papua sebenarnya bukan hanya diharapkan oleh pewarta asing," kata Ray.

Adapun pemerintah Indonesia telah memberikan kebebasan bagi jurnalis luar negeri untuk meliput di seluruh wilayah Papua, meliputi Provinsi Papua dan Papua Barat.

Hal ini diumumkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (10/5), setelah bertahun-tahun sebelumnya Indonesia melakukan pembatasan secara ketat bagi pewarta asing di Papua.

Selain Dewan Pers, Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Kantor Berita Antara itu juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana dan Ketua Kaukus Parlemen Papua Paskalis Kossay.

Pewarta: Michael teguh Adiputra Siahaan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015