... yang kami hadapi itu adalah kenaikan upah minimum yang berubah-ubah nilainya...
Jakarta (ANTARA News) - Delegasi investor Jepang yang tergabung dalam Japan Indonesia Business Association (JIBA) menyampaikan sejumlah persoalan tenaga kerja yang dihadapi di Indonesia, terutama terkait kebijakan upah minimum yang kenaikannya tidak bisa diprediksi.

"Persoalan yang kami hadapi itu adalah kenaikan upah minimum yang berubah-ubah nilainya," kata Ketua JIBA, Hajime Kinoshita, dalam siaran pers yang diterima, di Jakarta, Selasa.

Selain masalah upah, Hajime juga mengeluhkan sulitnya mendapatkan izin kerja bagi tenaga kerja asing untuk teknisi dari Jepang yang masih lulusan SMA meski sudah berpengalaman.

"Kami kesulitan mendatangkan teknisi dari Jepang untuk melatih tenaga kerja Indonesia yang bekerja di perusahaan kami. Alasannya karena mereka hanya lulusan SMA tidak diizinkan meskipun mereka sudah berpengalaman dan terampil," katanya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani, dalam pertemuan itu mengatakan, pemerintah Indonesia saat ini sedang memperbaiki aturan mengenai hal tersebut.

Ia mengatakan BKPM sedang mengusulkan kepada pemerintah tentang formula kenaikan upah minimum regional (UMR) yang berlaku selama lima tahun.

"Melalui formula ini, perusahaan dapat memprediksi kenaikan UMR setiap tahunnya serta berdampak pula untuk mengurangi demonstrasi kenaikan UMR yang kerap terjadi setiap tahun. Usulan kami ini sedang dalam proses pembahasan," katanya.

Pewarta: Ade Junida
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015