Jakarta (ANTARA News) - Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1436H/2015M telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis (21/5). Perpres dengan nomor 64 tahun 2015 ini diundangkan sejak Senin (25/5).

Perpres ini mengatur bahwa BPIH Tahun 1436H/2015M meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup.

Sebelumnya, Kementerian Agama bersama DPR RI telah menyepakati bahwa rata-rata besaran BPIH tahun ini adalah 2.717 dolar AS, atau turun sebesar 502 dolar AS jika dibandingkan dengan BPIH tahun lalu yang mencapai 3.219 dolar AS.

Adapun besaran BPIH 1436H/2015M per embarkasi sebagaimana diatur dalam Perpres 64 Tahun 2015 ini seperti disiarkan laman kemenag.go.id, Selasa, adalah sebagai berikut:

Embarkasi Aceh 2.401 dolar AS;
Embarkasi Medan 2.404 dolar AS;
Embarkasi Batam 2.556 dolar AS;
Embarkasi Padang 2.561 dolar AS;
Embarkasi Palembang 2.623 dolar AS;
Embarkasi Jakarta 2.626 dolar AS;
Embarkasi Solo 2.769 dolar AS;
Embarkasi Surabaya 2.801 dolar AS;
Embarkasi Banjarmasin 2.924 dolar AS;
Embarkasi Balikpapan 2.926 dolar AS;
Embarkasi Makassar 3.055 dolar AS; dan Embarkasi Lombok 2.962 dolar AS.

Setelah Perpres BPIH ini ditandatangani Presiden, maka tahapan persiapan pelaksanaan ibadah haji selanjutnya adalah pelunasan BPIH Reguler yang waktunya akan segera diumumkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Pembayaran BPIH ini dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai dengan kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.

BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Ditjen PHU sudah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1436H/2015.

Jemaah haji akan menerima pengembalian BPIH jika meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji atau batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.

Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015