Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penurunan biaya penyelenggaraan haji 2015 sebesar 502 dolar AS dari 3.219 dolar AS menjadi 2.717 dolar AS.

"Hari ini saya akan menyampaikan sebuah kabar yang baik bagi calon jamaah haji terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji 2015. Sebelumnya saya tandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji," kata Presiden Jokowi saat jumpa pers di Istana Merdeka Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, dari Perpres itu Kementerian Agama kemudian melakukan langkah-langkah efisiensi dan menurut Presiden, Indonesia telah berhasil melakukan itu.

Kepala Negara menambahkan besaran biaya ibadah haji tahun ini turun signifikan sebesar 502 dolar AS.

"Alhamdulillah penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji berkat penghematan yang berhasil dilakukan dalam hal efisiensi rute penerbangan, transportasi darat dan melokalisasi pemondokan jamaah haji di Mekkah," katanya.

Namun Presiden menekankan efisiensi ini tidak boleh mengurangi layanan kualitas justru kualitas pelayanan haji harus terus bisa ditingkatkan.

"Efisiensi yang sudah diinisiasi dalam pelayanan publik seharusnya bisa diikuti kementerian/lembaga lain untuk memangkas biaya yang tidak perlu tanpa mengurangi kualitas layanan kepada publik. Semoga bisa meringankan biaya perjalanan haji bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah," katanya.

Presiden telah menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2015.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan efisiensi biaya haji 502 dolar AS sama sekali tidak mengurangi kualitas layanan jamaah haji tahun ini.

"Bahkan ada peningkatan kualitas berupa selama tinggal di Mekkah jamaah haji akan mendapatkan makan dari catering sekali sehari selama 15 hari dan penyediaan bus selama 24 jam bagi jamaah yang mendiami hotel dalam radius 2 km dari Masjidil Haram," katanya.

Selain itu pemondokan haji tahun ini juga dilokalisasi hanya dalam enam wilayah dari tahun sebelumnya 12 wilayah.

Pewarta: Hanni Sofia Soepardi
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015