London (ANTARA News) - Amnesty International menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo karena telah mencabut larangan bagi jurnalis asing untuk masuk ke Papua, wartawan bebas datang dan membuat laporan tentang kondisi Papua.

Hal itu disampaikan Campaigner - Indonesia & Timor-Leste Southeast Asia and Pacific Regional Office Amnesty International, Josef Roy Benedict kepada Antara London, Rabu, yang minta akses ke Papua diperluas kepada organisasi HAM internasional non-pemerintah dan pemantau independen lainnya untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran HAM.

Dikatakannya perkembangan ini, masih banyak yang harus dilakukan menyelesaikan masalah pelanggaran HAM di kawasan ini. Membebaskan semua tahanan nurani, pihak berwenang Indonesia membentuk mekanisme untuk menyelesaikan kultur impunitas di Papua dan masalah pelanggaran HAM yang dilakukan pasukan keamanan.

Untuk itu ia menyerukan pihak yang berwenang di Indonesia untuk segera dan tanpa syarat membebaskan Filep Karma Adan juga semua tahanan nurani (prisoners of conscience) lainnya di Indonesia yang divonis karena ekspresi politiknya.

Seruan itu disampaikan, Josef Roy Benedict yang menyebutkan pemenjaraan aktivis politik di kawasan Papua dan Maluku, karena mengorganisir protes secara damai dan mengibarkan bendera pro kemerdekaan yang dilarang.

Selama minggu lalu, anggota dan pendukung Amnesty International dari berbagai negara, termasuk Indonesia, Malaysia, Filipina, Myanmar, Thailand, Australia, Selendia Baru, Inggris, Prancis, Jerman, Belanda, Kanada, dan Amerika Serikat mengajukan petisi kepada pihak berwenang Indonesia untuk menyerukan pembebasan Filep Karma segera dan tanpa syarat.

Pewarta: Zeynita Gibbons
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015