Pemilik sirip itu sedang kami periksa, karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah untuk membawa bagian tubuh satwa yang dilindungi tersebut
Negara (ANTARA News) - Polisi dari Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Rabu (27/5) malam menyita ratusan sirip ikan yang hendak dimasukkan ke Bali dari Jawa.

"Anggota kami yang bertugas di Pos II Pelabuhan Gilimanuk, atau arah yang masuk ke Bali yang mengungkap penyelundupan sirip ikan hiu ini," kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris Nyoman Wirya Sucipta, Kamis.

Ia mengatakan, sirip satwa laut dilindungi itu dibungkus dalam kantong plastik dan kotak kardus yang setelah dihitung terdapat 176 sirip ikan hiu.

Melihat corak dan warna sirip ini, ia menduga, berasal dari berbagai jenis ikan hiu, yang ditangkap khusus untuk diambil bagian siripnya.

Menurutnya, Hasan Basri, warga Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, membawa ratusan sirip ini dengan cara menumpang di travel.

Purnomo, pengemudi travel mengaku, ia membawa penumpang tersebut beserta muatannya dari Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dengan tujuan Denpasar.

"Pemilik sirip itu sedang kami periksa, karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah untuk membawa bagian tubuh satwa yang dilindungi tersebut," kata Suwirya.

Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, ia mengatakan, pihaknya juga mengirim sirip itu ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam di Denpasar, untuk dicek lebih lanjut.

Pewarta: Gembong Ismadi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015